Berita Utama

Akte Kelahiran

Pelayanan Akte Kelahiran

 

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Foto kopi KK dan KTP Orangtua
  • Foto kopi Akta Kematian /Surat Kematian yang dilegalisir apabila orangtua sudah meninggal
  • Foto kopi KTP pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia minimal 21 tahun atau lebih yang mengetahui peristiwa kelahiran yang bersangkutan bagi kelahiran rutin/umum dan bagi kelahiran terlambat saksi minimal berusia 10 (sepuluh) tahun lebih tua dari pemohon, apabila kesulitan perihal usia saksi dapat dipertimbangkan dengan se-izin Kepala Dinas/UPT Dinas.
  • Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian/Akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau menunjukan aslinya.
  • Foto kopi ijazah bagi yang memiliki
  • Surat kuasa bagi yang menguasakan dan bermaterai cukup.