Halaman / Akte Kelahiran
Akte Kelahiran
Pelayanan Akte Kelahiran
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Foto kopi KK dan KTP Orangtua
- Foto kopi Akta Kematian /Surat Kematian yang dilegalisir apabila orangtua sudah meninggal
- Foto kopi KTP pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia minimal 21 tahun atau lebih yang mengetahui peristiwa kelahiran yang bersangkutan bagi kelahiran rutin/umum dan bagi kelahiran terlambat saksi minimal berusia 10 (sepuluh) tahun lebih tua dari pemohon, apabila kesulitan perihal usia saksi dapat dipertimbangkan dengan se-izin Kepala Dinas/UPT Dinas.
- Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian/Akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau menunjukan aslinya.
- Foto kopi ijazah bagi yang memiliki
- Surat kuasa bagi yang menguasakan dan bermaterai cukup.
Utility
,