Badan Permusyawaratan Desa
Susunan Ketua dan anggota BPD
Masa bakti 2013-2019
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1. | Ngatiril Ikhsan Putra` | Ketua | Karangjati RT 03/04 |
2. | Drs. Ajib Mudzakir | Wakil Ketua | Karangjati RT 03/03 |
3. | Mutakin, S.Pd |
Sekretaris |
Karangjati RT 02/02 |
4. | Sunardi | Ketua Bidang Pemerintahan | Karangjati RT 03/04 |
5. | Pamuji, BA | Ketua Bidang Pembangunan | Karangjati RT 03/03 |
6. | Muhlisin, S.Pd | Ketua Bidang Kemasyarakatan | Karangjati RT 02/04 |
7. | Supriyanto, S.Pd | Ketua Bidang Pendidikan | Karangjati RT 02/04 |
BPD adalah badan pembuat kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan desa. Anggota BPD dipilih oleh rakyat secara langsung, bebas, dan rahasia. BPD dipimpin oleh dan dari anggota BPD sendiri. BPD merupakan semacam DPRD kecil yang mewakili desa. BPD adalah mitra Kepala Desa. BPD bersama dengan Kepala Desa memikirkan desanya agar maju dan sejahtera. BPD tidak dibenarkan menjadi lawan kepala desa. Jika BPD menjadi lawan Kepala Desa ketentraman rakyat akan terganggu. Jalannya pemerintahan menjadi tidak stabil dan pembangunan tidak bisa berjalan dan akhirnya rakyat menderita.
Adapun fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam UU No. 06 Tahun 2014 yang terdapat pada pasal 55 adalah BPD mempunyai fungsi :
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Dapat dijelaskan proses keterlibatan BPD mulai dari membuat rancangan peraturan desa, merumuskan peraturan desa, menetapkan apa saja kategori yang dapat dijadikan sebuah peraturan desa yang berguna bagi seluruh komponen masyarakat desa membawa kesejahteraan bagi penduduk desa tersebut yang kemudian disahkan menjadi peraturan desa yang baru. Dalam fungsi ini BPD juga mempunyai hak untuk membatalkan peraturan desa yang sudah ada yang dianggap tidak memberikan perkembangan yang baik untuk kemajuan desa itu sendiri.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,
Dalam fungsi ini yang dilakukan BPD adalah:
a. Menangani dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam tahap ini anggota BPD melihat dan mencari apa saja yang menjadi keluhan dan masukan dari masyarakat desa. Setelah dapat apa yang menjadi permasalahan yang sedang berkembang dalam masyarakat para anggota menanganinya serta menampung terlebih dahulu apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.
b. Menyalurkan aspirasi masyarakat. Setelah semua apa yang menjadi aspirasi dan keluhaan masyarakat ditampung oleh BPD maka tindakan BPD selanjutnya adalah mengelola dan menyalurkan apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat tersebut yang berguna untuk mencapai tujuan desa yang lebih baik.
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas yang paling penting anggota BPD adalah mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan desa serta keputusan kepala desa yang telah ditetapkan, BPD tidak hanya berfokus dalam pengawasan peraturan desa dan keputusan kepala desa saja namun anggota BPD juga harus mengawasi jalannya anggaran pendapatan dan belanja desa juga harus terkontrol oleh BPD.