Berita Utama

Musdes dan Musrenbangdes Sebagai Tolak Ukur Pembangunan Desa

Dilihat : 423 Kali, Updated: Selasa, 20 September 2022
Musdes dan Musrenbangdes Sebagai Tolak Ukur Pembangunan Desa

Info Karangjati - Berbicara tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.   

Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Dalam penyusunan kedua perencanaan tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten secara serius salah satunya dengan membuat regulasi daerah atau juklak dan juknis yang jelas tentang tata cara penyusunan perencanaan desa. Sehingga perencanaan desa mempunyai pedoman yang jelas dan benar-benar tersinergikan dengan perencanaan kabupaten (RPJMD dan RKPD), baik itu dari segi waktu penyusunan, konten kegiatan dan  anggaran.

Khusus membahas perencanaan tahunan desa ( RKPDesa ), hari ini penulis melihat  masih belum adanya kesamaan perspektif dari beberapa pihak dalam memandang tentang Musdes RKPDesa dan Musrenbang. Salah satu contohnya adalah dalam waktu pelaksanaanya masih ada beberapa pihak yang memandang bahwa proses Musdes penyusunan RKPDesa dan Musrenbangdes disatukan pada bulan antara bulan januari sampai dengan februari.

Penyusunan  RKPDesa sejatinya bukan dilaksanakan secara bersamaan dalam kegiatan Musrenbang yang dikondisikan oleh kecamatan biasanya pada bulan januari sampai dengan februari, karena itu merupakan sesuatu yang berbeda baik dari isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut kewenangan yang berbeda. Musrenbang yang dikondisikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kecamatan adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Derah (RKPD) yang terdiri atas program-program SKPD dan Program Indikatif Kewilayahan (PIK). Untuk menyusun program pelayanan/pembangunan, SKPD perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Musrenbang merupakan wahana yang baik bagi SKPD untuk mendapatkan masukan tersebut. Karena itu pemerintah daerah bisa menjadikan Musrenbang sebagai wahana untuk menjaring usulan program/kegiatan pelayanan/pembangunan SKPD yang sebaiknya dilakukan di desa. Atau pemerintah dapat menyelenggarakan forum sendiri/dengan pendanaan APBD di tingkat desa/kecamatan/kabupaten.

 

Mengapa Musdes RKPDesa  dilaksanakan bulan Juli bukan Januari ?

Ada perbedaan mendasar antara Perencanaan Desa berdasarkan UU 6/2014 dengan Musrenbangdes sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/ pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas. Dan MusDes Perencanaan Desa ( RKP Desa ) merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikan bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

Penjelasan tersebut menjadi dasar mengapa musdes  RKPDesa  prosesnya dimulai dari bulan juni sampai dengan bulan september tahun berjalan harus sudah di perdeskan, yang tahapannya meliputi :

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah adanya perbedaan mendasar antara proses musdes RKPDesa dengan Musrenbang baik dari waktu pelaksanaan, isi bahasan, konten kegiatan dan juga menyangkut anggaran serta kewenangan. Walaupun berbeda tetapi tetap saling berhubungan dan merupakan suatu sistem yang saling berkaitan, karena semua program pemerintah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten yang masuk ke desa harus tertuang dalam dokumen RKPDesa dan juga dalam penyusunanya RKPDesa tetap mengacu pada RKPD Kabupaten

Komentar