Berita Utama

Pemerintah Desa

 

DATA APARAT PEMERINTAH DESA

DESA KARANGJATI KECAMATAN KEMRANJEN

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1. SUTARSO Kepala Desa Karangjati RT 01/02
2. SUGENG Sekretaris Desa Karangjati RT 03/04
3. AGUS SUPRIHANTO Kasi. Pemerintahan Karangjati RT 02/04
4. MUBAEDI Kasi. Pelayanan Karangjati RT 03/04
5. SUPARNO Kasi. Kesejahteraan Masyarakat Karangjati RT 02/05
6. ADI DWI NURKHASAN,S.KOM Kepala Dusun 1 Karangjati RT 01/02
7. MARTOYO Kepala Dusun 2 Karangjati RT 02/06
8. PRASAS RAMADHAN Kaur Keuangan Karangjati RT 01/01
9. LUTHFIANA, A.Md Kaur Tata Usaha dan Umum

Karangjati RT 02/04

10. NUR FAUZI ZEN  Kaur Perencanaan

Karangjati RT 03/04

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI PERANGKAT DESA



TUGAS POKOK KEPALA DESA

Tugas Pokok : Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

 

Fungsi :

a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD

b. Mengajukan rancangan peraturan Desa

c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD

d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

e. Membina kehidupan masyarakat Desa

f. Membina ekonomi desa g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan dan

i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan



TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA

Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

 

Fungsi :

a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa

b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;

c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;



TUGAS POKOK KAUR UMUM

Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.



Fungsi :

a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;

b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;

c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;

d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;

e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;

f. Persiapan bahan-bahan laporan;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.



TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN

Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.

 

Fungsi :

a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;

b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;

c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

 

TUGAS POKOK KASI. PEMERINTAHAN


Tugas Pokok : Membantu kepala desa melaksanakan pembinaan pemrintahan desa dan pembinaan rukun warga


Fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan desa
b. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa
c. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
d. Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan
e. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan perberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT
f. Pelaksanaan administrasi pertanahan
g. Pelaksanaan fasilitsi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
h. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyenggaraan pemerintahan desa
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

TUGAS POKOK KASI. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT


Tugas Pokok : Membantu kepala desa dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat


Fungsi :
a. Penyusunan Program Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
b. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
c. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan rakyat
d. Pengkoordinasian upaya pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
e. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f. Pelaksanaan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan Kesejahteraan Rakyat.