Sistem Informasi Desa Karangjati

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Materi Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba pada malam ini sebagai berikut :

1. Pendahuluan

a. Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba merupakan zat yang dapat memengaruhi kerja otak dan tubuh, sehingga jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan dan berbagai dampak buruk lainnya.


b. Tujuan Sosialisasi

1. Memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi narkoba.

3. Mengedukasi tentang langkah-langkah pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.



2. Jenis-jenis Narkoba

1. Narkotika : seperti ganja, heroin, kokain.

2. Psikotropika : seperti ekstasi, sabu-sabu, LSD.

3. Bahan Adiktif Lainnya : seperti alkohol, lem, dan obat-obatan tertentu.


3. Dampak Penyalahgunaan Narkoba

a. Dampak Fisik

1. Kerusakan organ tubuh seperti hati, paru-paru, dan otak.

2. Menurunnya sistem imun.

3. Risiko overdosis hingga kematian.


b. Dampak Psikologis

1. Depresi dan kecemasan.

2. Gangguan mental seperti halusinasi dan paranoia.

3. Kehilangan kontrol diri.


c. Dampak Sosial

1. Kehilangan pekerjaan atau putus sekolah.

2. Konflik dalam keluarga.

3. Peningkatan kriminalitas.


4. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

1. Lingkungan : tekanan teman sebaya, lingkungan yang permisif terhadap narkoba.

2. Keluarga : kurang perhatian atau konflik dalam keluarga.

3. Pribadi : stres, rasa ingin tahu, atau keinginan untuk melarikan diri dari masalah.


5. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba


a. Peran Individu

1. Menolak ajakan menggunakan narkoba.

2. Mengembangkan gaya hidup sehat.

3. Meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba.


b. Peran Keluarga

1. Menciptakan komunikasi yang baik antar anggota keluarga.

2. Memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak.

3. Menanamkan nilai-nilai agama dan moral.


c. Peran Masyarakat

1. Membangun lingkungan yang bebas narkoba.

2. Melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba.

3. Mendukung program-program sosialisasi dan rehabilitasi.



6. Penanganan Penyalahgunaan Narkoba

1. Rehabilitasi Medis : memberikan perawatan medis untuk pemulihan fisik dan mental.

2. Rehabilitasi Sosial : membantu pengguna narkoba kembali berfungsi dalam masyarakat.

3. Layanan Konseling : memberikan dukungan psikologis untuk mengatasi penyebab penyalahgunaan narkoba.


7. Peran Hukum dalam Penanganan Narkoba

a. Undang-Undang tentang Narkoba

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Sanksi hukum bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba.


b. Kerja Sama Antar Lembaga

1. Badan Narkotika Nasional (BNN).

2. Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.


8. Penutup

a. Kesimpulan

Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya.

b. Ajakan

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi masa depan yang lebih baik